Kuasa Hukum Tata Sopandi Sebut Kliennya Tak Tahu Proses Penganggaran Tunda Pandeglang

Date:

Banten Hits – Tersangka kasus penyelewengan dana tunjangan daerah (tunda) untuk guru di Kabupaten Pandeglang, Tata Sopandi, kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangdelang, Kamis (29/12/2016). Tata didampingi kuasa hukumnya, Hadian Surahmat.

 

Kepada awak media, Hadian memastikan, kliennya bukanlah merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Menurutnya, ada yang janggal dalam kasus yang ditangani kejari sejak Mei 2016 lalu.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Yakin Tata Sopandi Bukan Pelaku Utama Kasus Tunjangan Daerah Pandeglang

Hadian menuturkan, kliennya tak pernah mengetahui proses penyusunan dan verifikasi anggaran miliaran tersebut. Kepada Hadian, Tata mengugkapkan, bahwa tak pernah ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD di Dinas Pendidikan Pandeglang.

“Uang yang sudah masuk dia (Tata-red) mengeluarkan (bayarkan-red). Tetapi proses pengganggaran dia tidak tahu, yang mengusulkan dan tidak pernah ada RKA-SKPD. Itu yang perlu dicatat,” ungkap Hadian.

“Tidak ada rapat RKA dalam belanja tidak langsung di dindik, jadi ada (tahapan yang terlewatkan). Makanya, coba tanyakan ke penyidik, karena uang masuk dia bayarkan,” sambung Hadian.

Selain tak ada RKA-SKPD, Tata yang kini menjabat sebagai Kasi Sarpras Dindik Pandeglang menyebut, RKA memang sebenarnya tidak pernah dibuat. Hal ini menguatkan, jumlah guru yang difiktikan dalam kasus tersebut.

“RKA-SKPD di dinas tidak pernah dibuat itu yang jadi masalahanya dan itu lah terjadi fiktif. Yang jadi masalah, siapa yang bikin RKA yang menjadi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), tanyakan ke TAPD,” ujarnya.

Setelah ada DPA, Tata barulah menyalurkan uang tersebut ke setiap UPT Pendidikan di Pandeglang. Ia mensinyalir ada pihak lain yang membuat RKA, sementara Tata hanya menandatangai berdasarkan perintah Margono, Kadindikbud saat itu.

“Uang dia keluarkan dan uang dikirimkan ke UPT, soal jumlah bukan dia yang buat. Karena belanja tidak langsung berawal dari RKA-SKPD.

Anggaran ini bukan dibuat oleh klien saya, dia hanya menandatangani berdasarkan perintah Margono, itu fakta dari klien saya,” paparnya.

Untuk diketahui, dari 8.000 guru yang seharusnya mendapat dana tersebut, hanya 7.025 guru yang menerima. Masing-masing guru menerima Rp250 ribu. Dana yang diduga diselewengkan pada periode 2013-2015.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...