Banten Hits – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menguji tembakau gorila di laboratorium guna mengetahui efek dari tembakau yang merupakan narkotika golongan baru.
“Tembakau gorila ini marak pada awal tahun 2016, tapi sampai saat ini belum ada payung hukumnya sehingga sulit dalam penegakkan,” kata Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Juliet Permadi, Sabtu (31/12/2016).
Menurutnya, tembakau gorila akan menimbulkan efek halusinasi, rasa malas dan ketergantungan saat dikonsumsi.
Untuk itu ia berharap, agar payung hukum terhadap tembakau gorila segera disahkan.
“Jenis dan efeknya hampir sama dengan ganja. Selama ini, pengguna dan pecandu tembakau gorila hanya kita berikan pembinaan karena memang belum ada payung hukumnya,” terang Permadi.(Nda)