Tangsel – Keluarga korban kapal Zahro Express yang terbakar di Perairan Jakarta, Minggu (1/1/2017) lalu, menagih pertanggungjawaban pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke dan pemilik kapal.
BACA JUGA: Lima Korban Kapal Terbakar di Perairan Jakarta Warga Tangerang, Satu Meninggal
Hal tersebut disampaikan Gustaf Mbalembout kuasa hukum keluarga korban kepada awak media, di kediaman orangtua Jackson Wilhelmis, di Kluster Swadaya Asri Residence Blok B4 No.6, Jalan Utama Satu, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (14/1). Jackson merupakan satu dari puluhan korban tewas dalam insiden di awal tahun tersebut.
“Terkait tanggung jawab, keluarga korban memberikan waktu 7 hari terhitung mulai hari ini kepada KSOP dan pemilik kapal. Jika tak ada respon, maka kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Gustaf.
Gustaf mengatakan, tanggung jawab sudah ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Jasa Raharja kepada keluarga korban.
“Perjanjian di lapangan berlawanan. Di luar Jasa Raharja dan Pemprov DKI, seharusnya KSOP dan pemilik kapal juga ikut bertanggung jawab. Sesuai peraturan, santunan untuk keluarga korban meninggal dan cacat permanen Rp40 Juta, korban yang membutuhkan perawatan Rp20 juta dan santunan biaya pemakaman Rp4 Juta,” papar Gustaf.(Nda)