Tangsel – Reni alias Yani (30) ditangkap unit Reskrim Polsek Cisauk lantaran melakukan aksi penipuan di Kampung Kademangan RT 05 RW 03, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (13/1/2017).
Kejadian berawal saat wanita asal Cianjur, Jawa Barat ini menawarkan korban untuk membeli tiga petak rumah kontrakan dengan luas tanah dan banguan 177 M2 seharga Rp. 60 juta.
Kapolsek Cisauk, AKP Abdul Tohar Mengatakan, Kejadian bermula pada hari Jum’at, 23 Desember 2016 lalu, korban yang didatangi tersangka untuk di tawarin oper kontrakan 3 pintu. Untuk memuluskan aksinya pelaku menunjukan Akte Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan atas kontrakan tersebut. Akhirnya korban tertarik selanjutnya dibuatkan surat perjanjian yang di saksikan oleh Hupni (35) dan Mulyanah (40).
“korban baru menyadari bahwa telah ditipu oleh tersangka setalah memebuat perjanjian. soalnya Pemilik kontrakan yang sebenarnya adalah Mad Kicit dan Foto Copy AJB yg ditunjukan juga bukan milik tersangka,” ungkap Kapolsek, Senin (16/1/2017).
Tohar menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka akan bekerja sebagai TKW di Taiwan dan pada hari Senin, (16/1/2017) akan berangkat ke Taiwan untuk bekerja melalui penampungan TKI diwilayah Bekasi.
“pelaku akan berangkat ke Taiwan untuk bekerja sebagai TKW, kita amankan saat berada di Penampungan,” ujar Abdul Tohar.
Atas perbuatanya, Yeni dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (Zie)