Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak meminta para pedagang subuh yang menjajakan dagangannya di berbagai jalan protokol harus mentaati aturan-aturan yang telah disepakati sekitar pukul 7:30 WIB. Pasalnya, pedagang yang melewati batas waktu yang ditentukan dinilai akan merusak keindahan dan keasrian jalan yang sudah semestinya steril dari aktivitas berjualan.
“Kita bukannya melarang mereka berdagang, akan tetapi lokasi yang dijadikan para pedagang untuk mencari nafkah memang merupakan jalan protokol yang seharusnya steril dari para pedagang,” kata Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Sujai kepada awak media, Senin (16/1/2017).
Sujai menjelaskan, ketentuan waktu para pedagang yang kerap beroperasi di waktu subuh sudah lama disepakati. Namun, di lapangan pihaknya masih menemukan para pedagang nakal melewati batas waktu.
“Risikonya harus ditanggung para pedagang, ditertibkan oleh petugas Satpol PP,” ujarnya.
Acang, salah satu pedagang di jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung mengaku, sampai saat ini ia masih mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami tetap komitmen dengan batas waktu berdagang, karena kami tahu jika melanggar maka kami tidak diperbolehkan lagi berjualan di jalan protokol,”katanya.(Ep)