Lebak – Manajemen PT Seijin Lestari Furniture (SLF) mem-PHK ratusan karyawannya yang terlibat aksi mogok kerja menuntut kesejahteraan, pada Kamis (12/1/2017) lalu.
Melalui pengunguman yang dibuat pada Jumat (13/1), pihak manajemen menganggap, aksi mogok karyawan dinilai tak prosedural sehingga perusahaan harus menanggung berbagai kerugian.
BACA JUGA: Ratusan Karyawan PT Seijin Lestari Furniture di-PHK
Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Lebak berencana akan memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Jalan Rangkasbitung-Citerang, Dea Nameng, Kecamatan Rangakasbitung.
“Ya, secepatnya akan kita panggil. Bukan cuma soal PHK yang dilakukan perusahaan, akan tetapi persolan upah dan lain-lain,” kata Wakil Ketua DPRD Lebak, HM. Yogi Rachmat, Rabu (18/1/2017).
Pihaknya kata Yogi juga akan mengundang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak dalam persoalan tersebut. Hal ini terkait dengan pernyataan salah seorang pejabat Disnaker.
BACA JUGA: Ini Kata Pejabat Disnaker Lebak Usai Temui Manajemen PT SLF
“Sudah jelas di situ ada masalah malah bilang kondusif. Kalau Disnaker tidak bisa menyelesaikan masalah, gandeng tripartit,” ketusnya.
Yogi mengaku, sudah mengunjungi perusahaan tersebut. Hasilnya kata Yogi, banyak kejanggalan dan persoalan yang harus segera dibenahi oleh perusahaan.
“Salah satunya soal penempatan karyawan. Jangan pekerjakan wanita seperti karyawan pria dan utamakan menyerap tenaga lokal,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut Yogi juga menyoroti manajemen perusahaan yang menggandeng pihak ketiga untuk melakukan rekrutmen ulang karyawan.
“Ini harus segera dievaluasi, jangan sampai masalah-masalah yang terjadi menimbulkan gejolak masyarakat,” tegasnya.(Ep)