Tangerang – Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan menceritakan kronologi pembunuhan terhadap Casriah (35) di kamar E09 Hotel Flamboyan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (16/1/2017).
“Pada hari Minggu (15/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban janjian ketemu di CBD Ciledug, setelah bertemu tersangka meninggalkan korban untuk belanja keperluan dagangannya,” ujar Harry.
Baca Juga : Ini Penyebab Carsiah Tewas di Hotel Flamboyan
Selanjutnya, pada pukul 15.00, korban mendatangi kontrakan tersangka di Jalan Sunan Giri RT 01 RW 03 Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang untuk mengajak tersangka ke Hotel Flamboyan.
“Korban dan tersangka sempat berbincang selama 30 menit dan sempat melakukan hubungan badan hingga akhirnya tertidur,” ungkap Harry.
Baca Juga : Pembunuh Wanita Hamil Ternyata Suami Siri Korban
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00, Casriah kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan.
“Saat posisi korban di bawah itulah tersangka mencekik leher korban dan melilitkan handuk juga menutup wajah korban dengan bantal hingga tewas,” tutup Kapolres.
Durrahman dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.(Zie)