Lebak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak menegaskan, akan mengganti Kepala SDN 1 Pasir Kupa yang kini dijabat oleh Kuswanto.
BACA JUGA: Kepala SDN 1 Pasir Kupa Lebak Diminta Mundur
Kepala Dindikbud Lebak, Wawan Ruswandi menjelaskan, sesuai aturan, seseorang tak diperbolehkan menjabat sebagai kepala sekolah lebih dari delapan tahun.
“Itu sudah menyalahi aturan, nanti kita rotasi,” kata Wawan, Rabu (18/1/2017).
Selain itu, rotasi harus cepat dilakukan. Karena jika tidak, Kuswanto tak lagi menerima tunjangan sertifikasi.
“Makanya harus segera dilakukan penyegaran kalau tidak ingin tunjangannya hilang.” tandasnya.(Ep)