Waspadai Jual Beli Jabatan di Banten, ICW: Potensinya Tetap Ada

Date:

Tangsel – Birokrasi yang bermasalah, mulai dari kualitas dan integritas akan menyebabkan pemerintah tak akan mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Berbagai faktor menjadi penyebab lahirnya birokrasi yang sakit, salah satunya adalah praktik korupsi.

Ironinya, dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam satu dekade terakhir, birokrasi menempati posisi teratas ‘aktor’ korup. Hal tersebut dianggap sangat berbahaya lantaran birokrasi merupakan unsur yang paling vital dalam roda pemerintah maupun pemerintah daerah.

Koordinator ICW, Ade Irawan mengatakan, korupsi dalam tubuh birokrasi dimulai dari proses rekrutmen, penempatan maupun mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

“Praktik ini banyak terjadi. Bahkan, jika melihat data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hampir semua daerah terjadi,” kata Ade, dalam sebuah diskusi bersama KASN, Madrasah Antikorupsi, dan Pemuda Muhammadiyah, di bilangan Serpong, Tangerang, Jumat (20/1/2017).

Menurutnya, ketika pegawai direkrut maupun ditempatkan dengan dasar uang, maka birokrasi tak lagi mampu menjalankan tugasnya sebagai mesing penggerak pemerintah. Penempatan pegawai mutlak dilakukan dengan dasar pertimbangan-pertimbagan rasional seperti klasifikiasi, kemampuan dan integritas.

“Celakanya, kehadiran KASN yang mempunyai peran untuk mengawasi itu kemudian seperti diperlemah bahkan mau dibubarkan. Saya melihat, justru banyak pihak yang diuntungkan dengan proses penempatan pegawai yang dilakukan secara tertutup, ini yang membuat segelintir pihak terganggu,” ujarnya.

Di Provinsi Banten, ada 981 posisi yang dikocok ulang dengan penerapan SOTK baru. Kata Ade, setelah dikroscek, pengangkatan eselon II justru tak dikonsultasikan kepada KASN dan terkesan tertutup. Ia juga menyesalkan, proses pengangkatan yang cenderung tertutup. Hal ini yang diwaspadai potensi jual-beli jabatan seperti di Klaten terjadi di Banten.

“Belajar dari kasus Klaten. Proses pengangkatan yang tertutup ini akan menjadi sumber masalah, proses yang gelap justru menjadi tempat transaksi. Kepentingan pragmatis untuk mendapat rente macam ini bukan bicara soal kerugian negara atau dugaan suap, akan tetapi mendapatkan birokrasi yang tidak kompeten,” paparnya.

Ade menyayangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Padahal, dengan berkantornya KPK di Banten bisa dimanfaatkan oleh Plt maupun DPRD untuk lebih mendorong Banten menjadi daerah yang bersih dari korupsi dan lebih transparan.

“Ini memang sudah terjadi, formasi sudah dikirim ke Kemendagri. Tapi kami berharap, untuk beberapa formasi yang tidak dikonsultasikan, KASN bisa aktif mengecek ulang, KASN punya hak untuk menghold usulan yang tidak dikonsultasikan,” jelasnya.

“Saya tidak katakan atau berburuk sangka ada praktik-praktik semacam itu, tapi potensinya tetap bisa ada, dan KASN bisa cek di garis akhir,” tutupnya.

Isu jual beli jabatan di Banten salah satunya muncul di Kabupaten Pandeglang. Pasca mutasi yang dilakukan Bupati Pandeglang, Irna Narulita, isu tersebut mencuat.

BACA JUGA: Isu Jual Beli Jabatan Mencuat, Tanto: Saya Dengar, Harus Didalami Lagi

Namun, dugaan praktik jual beli jabatan tersebut langsung dibantah Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Fery Hasanudin.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...