Serang – Isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sempat mencuat. Terutama pada mutasi pejabat eselon II yang menempati posisi sebagai kepala dinas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata turut angkat bicara. Saat rapat koordinasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi Provinsi Banten, di pendopo gubernur, Selasa (24/1/2017), Alexander mengatakan, rekrutmen pegawai bermasalah akan menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi oleh pejabat.
“Pejabat ini berani mengeluarkan puluhan sampai ratusan juta untuk mendapat jabatan yang ia inginkan,” kata Alexander.
Menurutnya, jika jabatan diperoleh dengan cara-cara kotor semacam itu, maka otomatis pejabat tersebut akan berfikir memutar otak mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan untuk ambisinya tersebut.
BACA JUGA: Nata Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Banten
“Kalau sudah begitu, rusak semua mental pejabat Banten,” ujar Alexander.
Apalagi, jika uang yang dikeluarkan untuk memuluskan langkahnya menjadi orang nomor satu di salah satu dinas merupakan hasil pinjaman alias utang.
Alexander menyebut, jual beli jabatan tak hanya bisa terjadi pada eselon II. Praktik tersebut bisa juga berpotensi pada eselon III dan IV.
“Ini akan terjadi lingkaran setan yang tidak akan pernah putus,” ucapnya.
Dirinya mengharapkan, penempatan pegawai di lingkungan Pemprov Banten didasarkan pada profesionalisme pegawai.
“Pertimbangannya hanya profesionalisme, tidak ada unsur lain. Tidak ada lagi hutang budi untuk membayar pimpinan atau pejabat yang mempromosikan bapak/ibu semua,” tegasnya.(Nda)