Tangerang – Grasi yang diajukan Antasari Azhar melalui kordinator kuasa hukumnya Boyamin Saiman, dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepastian tersebut disampaikan Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima Banten Hits, Rabu (25/1/2017).
“Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang sekretariat negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan presiden,” tulis Boyamin.
Untuk memastikan hal tersebut, Boyamin dan tim hukum Antasari lainnya akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir kompas.com, staf khusus presiden bidang komunikasi, Johan Budi membenarkan hal itu. Grasi tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres), Selasa (24/1/2017).
“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin,” kata Johan.
Keppres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama 6 tahun. Johan mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya pertimbangan MA yang disampaikan ke Presiden.(Zie)