Izin Pabrik Triplek di Mekarsari Lebak Bodong?

Date:

Lebak – PT. Parako Ekatama, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak didemo Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama, Rabu (25/1/2017). Perusahaan pembuat triplek ini diduga mengontongi izin bodong.

 

“Kami mensinyalir izin yang perusahaan miliki bodong. Dalam izin mereka tertulis wali kota Rangkasbitung, padahal tidak ada wali kota Rangkasbitung,” kata koordinator aksi, Sutisna.

Selain diduga mengantongi izin bodong, keberadaan perusahaan tersebut dinilai tak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal ini kata Sutisna, dibuktikan dengan limbah dan debu pabrik yang akan mengancam kesehatan warga.

“Pekerjanya saja tidak menggunakan masker, ini kan tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Sutisna mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak menutup pabrik tersebut.

“Debu produksi mencemarkan udara, dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang lokasinya berdekaran dengan sekolah mereka,” tegasnya.(Ep)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...