Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di Tangerang Ditangkap

Date:

Tangerang – Zega alias Kenzi (25) pegawai koperasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap Polsek Pasar Kemis. Warga Sepatan Tangerang ini dituduh menggelapkan uang milik puluhan nasabah mencapai Rp10 juta lebih. Zega baru 4 bulan bekerja sebagai pegawai di koperasi tersebut.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, uang setoran dari para nasabah yang diberikan kepada Zega rupanya tidak disetorkan kepada pihak koperasi.

“Kita tangkap pada Kamis (22/12/2016) malam di rumah nya. Tersangka melakukan penggelapan dalam jabatan hingga puluhan juta rupiah,” jelas Kosasih, Rabu (25/1/2017).

Zega mengaku terpaksa menggelapkan uang nasabah karena desakan ekonomi. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya untuk sehari-hari,” akunya.

Dari tangan Zega, polisi mengamankan buku audit pinjaman nasabah, rekapitulasi keuangan, dan dokumen-dokumen lainnya. Kini, ia mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Pasar Kemis dan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...