Tangerang – Zega alias Kenzi (25) pegawai koperasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap Polsek Pasar Kemis. Warga Sepatan Tangerang ini dituduh menggelapkan uang milik puluhan nasabah mencapai Rp10 juta lebih. Zega baru 4 bulan bekerja sebagai pegawai di koperasi tersebut.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, uang setoran dari para nasabah yang diberikan kepada Zega rupanya tidak disetorkan kepada pihak koperasi.
“Kita tangkap pada Kamis (22/12/2016) malam di rumah nya. Tersangka melakukan penggelapan dalam jabatan hingga puluhan juta rupiah,” jelas Kosasih, Rabu (25/1/2017).
Zega mengaku terpaksa menggelapkan uang nasabah karena desakan ekonomi. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk sehari-hari,” akunya.
Dari tangan Zega, polisi mengamankan buku audit pinjaman nasabah, rekapitulasi keuangan, dan dokumen-dokumen lainnya. Kini, ia mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Pasar Kemis dan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Zie)