Tangerang – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten meminta kepada produsen air mineral untuk tidak sembarangan dalam memproduksi air kemasan tersebut. Hal itu melihat dari kasus produsen air mineral palsu (ST.QUA), yang digerebek pihak kepolisan dan BPOM Banten di Jalan Raya Margasari, Kampung Tigaraksa RT 02/03, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/1/2017).
Kepala BPOM Banten, Muhammad Kashuri mengatakan, bahwa proses pengolahan produksi air mineral tidak sembarangan, ada tahapan yang harus dilalui dan tahapan pengujian laboratorium.
“Tidak sembarangan. Ada langkah-langkah yang harus dilewati, seperti uji higienis, proses ozonisasi dan ultraviolet serta uji sampling lab untuk keamanan kesehatan konsumsi dan sebagainya, kita akan awasi terus produsen air mineral,” jelasnya, Kamis (26/1/2017).
Kashuri menegaskan, pengolahan air mineral harus layak uji coba, sebab jika sembarangan akan berpengaruh pada kesehatan konsumen. Untuk jangka panjang ia mengatakan akan berdampak cukup berbahaya.
“Untuk ijin edar bisa kita bantu dan memang harus melalui sertifikasi. Nanti proses-proses pengolahan dicantumkan pada kemasan sebagai bentuk legalitas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Polres Kota (Polresta) Tangerang menggerebek sebuah perusahaan air mineral yang diduga palsu dan tidak punya izin edar, di Jalan Raya Margasari, Kampung Tigaraksa RT 02 RW 03, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/1/2017).(zie)