Lebak – Dua dari sebelas waralaba minimarket di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diduga tak mengantongi izin alias bodong.
Terkait hal itu, Camat Bayah, Suyanto mengaku telah mengundang pemilik minimarket di wilayahnya untuk diminta klarifikasi.
“Insya Allah Rabu (1/2/2017). Bukan cuma dua minimarket itu, tapi seluruh pemilik minimarket di Bayah kita undang,” kata Suyanto, Jumat (27/1/2017).
Ia mengatakan, akan menghentikan sementara aktivitas operasional jika pemilik minimarket tak bisa menunjukkan dokumen perizinannya.
“Mau itu Alfamart atau Indomaret kalau belum ada izin ya kita tutup. Silahkan lengkapi dulu izinnya kalau mau beroperasi lagi,” tegasnya.
Selain menertibkan minimarket bodong, pihaknya juga akan menertibkan sejumlah warung yang melanggar sempadan pantai. Penertiban merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasi Trantib Kecamatan Bayah, Usep mengaku, dua minimarket diduga bodong tersebut sudah beroperasi sejak lama.
“Soal tindakan, kami tunggu perintah pimpinan,” singkatnya.(Ep)