Tangsel – Meski mendekam di balik jeruji penjara, namun para pengedar narkoba masih tetap bisa mengendalikan peredaran barang terlarang tersebut. Penjara pun seolah menjadi tempat yang aman. Tak sedikit, kasus peredaran narkoba yang diungkap kepolisian ternyata dikendalikan oleh napi yang masih menjalani masa tahanan di dalam Lapas.
Peredaran narkoba yang dikendailkan oleh jaringan Lapas kembali dibongkar oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (29/1/2017). Empat pelaku yakni Bancek (31), Gober (36), Senget (34) dan Bombom (33) diringkus polisi. Mereka merupakan jaringan pengedar Lapas di Banten. Sabu seberat 868 gram pun berhasil disita.
“Pelaku mendapatkan sabu dengan bekerja sama dengan seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Banten,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Senin (30/1/2017).
Namun Kapolres enggan menyebut Lapas mana yang terkait dari perdagangan narkoba tersebut.
“Prosesnya masih dalam penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut,” kata Ayi.
Ayi menyebut, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan barang haram tersebut. Mulai dari pengendali, pengedar, hingga pengecer.
“Satu orang yakni Mr. X menjadi DPO kami,” terang Ayi.
Ayi mengungkapkan, jajarannya masih memburu pengedar lainnya yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Lapas.
“Masih ada yang kami kejar di wilayah Tangerang Selatan. Identitasnya sudah kami kantongi,” tutupnya.(Zie)