Jambret Tas Pejalan Kaki, Sopiyan Terancam 9 Tahun Penjara

Date:

Tangsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang menangkap seorang penjambret di Jalan Raya Terbang Layang, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (5/2/2017).

Pelaku bernama Ahmad Sopiyan (28), diringkus setelah merampas tas milik Muhani. Saat itu, Muhani sedang berjalan kaki bersama rekanannya Tini.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, pelaku yang menggunakan Yamaha Mio hitam B 6416 VLS langsung merampas tas milik Muhani.

“Korban sempat teriak maling. Warga berusaha mengejar pelaku dan menendang motor pelaku. Karena motor oleng, pelaku terjatuh dan berhasil diamankan. Tapi, satu rekan pelaku berhasil kabur,” ujar Mansuri, Selasa (7/2).

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pamulang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini, polisi masih memburu rekan pelaku berinisal A.

“Kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan tas hasil jambretan,” kata Mansuri..

Akibat ulahnya, Sopiyan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...