Tangerang – Tangis keluarga Eno Farihah (19) pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membacakan kronologi pembunuhan sadis yang terjadi pada Jumat (13/5/2016) lalu. Sidang kasus pembunuhan Eno Farihah, Rabu (8/2/2017), mengagendakan pembacakan vonis terhadap dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24).
BACA JUGA : Jelang Vonis, Imam Bantah Bunuh Eno Farihah
Wartawan Banten Hits Maya Aulia melaporkan, keluarga buruh PT Polypta Global Mandiri yang datang nampak duduk di baris paling depan ruang sidang.
“Rahmat Alim bin Ayudin memasukkan cangkul ke kemaluan korban dengan cara menendang sekuat-kuatnya dengan kaki kirinya,” kata Hakim M. Irfan Siregar.
BACA JUGA : Ibu Eno Farihah : Kalau Ada yang Lebih dari Hukuman Mati, Ibu Minta Lebih
Tangisan keluarga sempat membuat hakim menghentikan sementara persidangan dan meminta keluar keluarga korban yang menangis. Sidang pun dilanjutkan dengan membacakan fakta-fakta pembunuhan keji tersebut.(Zie)