Jelang Vonis, Imam Bantah Bunuh Eno Farihah

Date:

Tangerang – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis karyawati PT Polypta Global Mandiri, Eno Farihah (19) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017). Hari ini, sidang akan mendengarkan vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24).

Sebelum sidang dimulai, Imam Hapriyadi masih terus membantah jika dirinya terlibat dalam pembunuhan sadis wanita asal Kabupaten Serang tersebut.

“Demi Allah, Saya tidak melakukannya sama sekali,” kata Imam.

Kata Imam, ia dipaksa penyidik agar mengaku telah membunuh Eno di mess perusahaan, di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/5/2016) lalu. Tak hanya dipaksa, Imam mengaku disiksa layaknya seekor hewan.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Pembunuhan Eno Parihah Dituntut Berbeda

“Saya terpaksa mengaku karena disiksa. Sudah seperti Anjing,” ujar Imam dengan nada bergetar.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...