Tangerang – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis karyawati PT Polypta Global Mandiri, Eno Farihah (19) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017). Hari ini, sidang akan mendengarkan vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24).
Sebelum sidang dimulai, Imam Hapriyadi masih terus membantah jika dirinya terlibat dalam pembunuhan sadis wanita asal Kabupaten Serang tersebut.
“Demi Allah, Saya tidak melakukannya sama sekali,” kata Imam.
Kata Imam, ia dipaksa penyidik agar mengaku telah membunuh Eno di mess perusahaan, di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/5/2016) lalu. Tak hanya dipaksa, Imam mengaku disiksa layaknya seekor hewan.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Pembunuhan Eno Parihah Dituntut Berbeda
“Saya terpaksa mengaku karena disiksa. Sudah seperti Anjing,” ujar Imam dengan nada bergetar.(Zie)