Tangerang – Dua terdakwa pembunuh Eno Farihah yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017).
Keluarga Eno Farihah yang mendatangi PN Tangerang menyaksikan proses persidangan tersebut, mengaku puas keduanya divonis mati.
“Kami puas, seperti yang kami harapkan,” ujar Arif Fikri, Ayah Eno di PN Tangerang.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Mati Dua Terdakwa Pembunuh Eno Farihah
Arif tak memperdulikan pengajuan banding yang nanti akan dilakukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, atas putusan tersebut.
“Meski banding tapi kami yakin keadilan tetap akan berpihak pada kami,” ungkap Arif.
Sidang vonis yang digelar di PN Tangerang itu, dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban, bahkan usai vonis mati dijatuhkan, keluarga dan kerabat Eno Farihah berteriak, “Alhamdulillahirobbil ‘alamiin, udah udah dihukum mati,” ujarnya seraya meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah (19), Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017).
“Terdakwa Imam Hapriyadi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan. Terdakwa Rahmat Arifin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” kata Hakim Ketua M. Irfan Siregar.(Zie)