Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang memutus kontrak kepada rekaman atau pelaksanaan proyek peningkatan jalan Cisata – Pasir Koer di Kecamatan Cisata yang dikerjakan Cv Dwi Pangga.
Padahal, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 1.122.522.000 itu sudah dilakukan perpanjangan kontrak selama 50 hari. Namun, Sabtu (4/2/2017) Cv Dwi Pangga hanya mampu mengerjakan 20,11 persen.
“Padahal selama proses itu kami selalu melakukan panggilan dan penegoran ternyata tidak ada respon,” tegas Kepala Dinas Penataan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR ) Anwari Husnira, Rabu (8/2/2017).
Pasca pemutusan kontrak ini, Anwari akan melakukan melaporkan terkait hal tersebut ke Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Insfektorak agar segera diperiksa. Anwari juga memastikan, sejuah ini Pemkab belum melaukan pencairan pada proyek tersebut.
“Pemkab belum mencairkan dana tersebut dan Anggaran itu masih utuh,kami akanadakan lelang ulang,” terangnya.(EP)