Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap FJ (27) dan BI (28) warga Cibadak Lebak, serta SG (23) warga asal Bogor, Jawa Barat, Senin (23/1/2017). Ketiganya merupakan komplotan pencuri mobil rental. Dari ketiganya, polisi juga mengamankan DK (41) warga Bayah Lebak yang berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini mengatakan, komplotan ini beraksi dengan cara merental mobil dari Bogor dengan alasn untuk menengok keluarga yang sakit di wilayah Lebak. Setibanya di Lebak, para pelaku mengajak sopir berputar-putar. Setelah tiba di tempat sepi, pelaku langsung menodongkan senjata api (senpi) kepada sopir.
“Tepatnya di Kampung Ciawi, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur. Pelaku menodongkan senpi dan coba membunuh dengan racun,” kata Zamrul kepada awak media, Kamis (9/2/2017).
Sopir yang berhasil meloloskan diri langsung melapor ke Mapolres Lebak dengan nomor laporan: LP/17/I/2017 Banten Res Lebak.
“Kita tangkap para pelaku di wilayah selatan Lebak berikut satu unit Toyota Avanza B 2226 TKI beserta STNK dan senpi rakitan yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban,” ungkap Zamrul.
Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara DK dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara.(Zie)