Arist Merdeka Sirait Sebut Pornografi Kejahatan Luar Biasa

Date:

Tangerang – Pornografi dinilai sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

 

“Kasus pornografi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, artinya sama bahayanya dengan narkoba,” kata Arist di Tangerang, Jumat (10/2/2017).

Lantaran menjadi kejahatan luar biasa, Arist mengatakan, penanganan kasus kejahatan sosial yang juga kerap menimpa pada anak sebagai suatu kekerasan seksual perlu mendapat perhatian dari orangtua dan lingkungan di mana anak lahir dan tumbuh berkembang.

“Pengawasan orangtua dan masyarakat sangat penting untuk mencegah timbulnya korban dengan cermat mengawasi berbagai potensi terjadinya kejahatan tersebut,” terang Arist.

Tak kalah penting menurut Arist adalah pemahaman kepada anak dan menciptakan kondisi lingkungan yang aman bagi anak.

“Fasilitasi mereka (anak-anak) dengan berbagai informasi pengetahuan untuk membekali diri mereka dari ancaman kejahatan ini,” pesan Arist.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...