Tangerang – Pornografi dinilai sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
“Kasus pornografi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, artinya sama bahayanya dengan narkoba,” kata Arist di Tangerang, Jumat (10/2/2017).
Lantaran menjadi kejahatan luar biasa, Arist mengatakan, penanganan kasus kejahatan sosial yang juga kerap menimpa pada anak sebagai suatu kekerasan seksual perlu mendapat perhatian dari orangtua dan lingkungan di mana anak lahir dan tumbuh berkembang.
“Pengawasan orangtua dan masyarakat sangat penting untuk mencegah timbulnya korban dengan cermat mengawasi berbagai potensi terjadinya kejahatan tersebut,” terang Arist.
Tak kalah penting menurut Arist adalah pemahaman kepada anak dan menciptakan kondisi lingkungan yang aman bagi anak.
“Fasilitasi mereka (anak-anak) dengan berbagai informasi pengetahuan untuk membekali diri mereka dari ancaman kejahatan ini,” pesan Arist.(Nda)