Kejari Pandeglang Tunggu Hitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Tunda

Date:

Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketiga tersangka baru yang ditetapkan berasal dari lingkungan Dindikbud Pandeglang. Salah satunya mantan Kadindik periode 2012-2013, Abdul Aziz.

Selang beberapa hari setelah ditetapkannya tiga tersangka, penyidik kemudian memeriksa mantan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi. Erwan diperiksa sebagai saksi ketiga tersangka.

BACA JUGA: Kejari Periksa Mantan Bupati Pandeglang Terkait Korupsi Tunda

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza, Kamis (9/1/2017) mengatakan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan BPKP.

“Kita masih tunggu, nanti hasilnya juga muncul berapa total kerugian negara dari kasus ini,” terang Feza.

Feza mengaku, penyidik masih terus mengusut kasus tersebut serta mencari bukti-bukti keterlibatan pihak lain. Terkait dengan para tersangka yang tidak dilakukan penahanan, Feza mengatakan ada sejumlah pertimbangan dan alasan kenapa penyidik tak menahan.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...