Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketiga tersangka baru yang ditetapkan berasal dari lingkungan Dindikbud Pandeglang. Salah satunya mantan Kadindik periode 2012-2013, Abdul Aziz.
Selang beberapa hari setelah ditetapkannya tiga tersangka, penyidik kemudian memeriksa mantan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi. Erwan diperiksa sebagai saksi ketiga tersangka.
BACA JUGA: Kejari Periksa Mantan Bupati Pandeglang Terkait Korupsi Tunda
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza, Kamis (9/1/2017) mengatakan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan BPKP.
“Kita masih tunggu, nanti hasilnya juga muncul berapa total kerugian negara dari kasus ini,” terang Feza.
Feza mengaku, penyidik masih terus mengusut kasus tersebut serta mencari bukti-bukti keterlibatan pihak lain. Terkait dengan para tersangka yang tidak dilakukan penahanan, Feza mengatakan ada sejumlah pertimbangan dan alasan kenapa penyidik tak menahan.(Nda)