Tangerang – Juru parkir pasar Curug, Kabupaten Tangerang yang diduga sedang mabuk menganiaya pengendara mobil pick up dengan senjata tajam. Akibatnya, ia pun dijebloskan ke penjara Polsek Curug.
Peristiwa itu terjadi di belakang pasar Curug, Selasa (30/8/2016). Saat itu pelaku yang diketahui bernama GUnawan alias Wawan (21), sedang mabuk dan memarah-marahi korban bernama Muhamad Ali (21) tanpa alasan yang jelas. Melihat pelaku memaki-maki, korban mendatangi pelaku, untuk menanyakan maksud Wawan marah. Bukannya menjawab Gunawan malah menusukan pisau ke tangan korban.
“Korban dan seorang saksi sedang mengendarai mobil, sampainya diparkiran belakang pasar, keduanya berpapasan dengan pelaku,” ungkap Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Mansuri, Minggu (12/2/2017).
Mansuri menjelaskan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, setelah buron selama enam lamanya.
“Pelaku menggunakan pisau lalu melakukan penganiayaan kepada korban, beruntung kejadiannya tak berlangsung lama karena ada warga yang melerai,” tuturnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Curug guna pemeriksaan lebih lanjut.(Zie)