Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Tangerang

Date:

Tangerang – Dua orang yang diduga menjadi jaringan pengedar narkoba jenis ganja disergap petugas Polsek Pagedangan di Jalan Utama Boulevard Utama, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jum’at (10/2/2017).

Pelaku yang ditangkap, yakni BI (33) dan R (31) merupakan pengedar ganja yang kerap bertransaksi di wilayah Tangsel dan sekitarnya.

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang sering menjual dan memakai narkoba jenis ganja di TKP,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso kepada awak media, Senin (13/02/2017).

Alponso menambahkan, Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku BI (33), ditemukan barang bukti berupa 31 gram daun ganja kering dalam bungkus plastik warna hitam. Dari pengakuannya daun ganja kering tersebut didapat dengan membeli kepada R (31).

“Setelah kita kembangkan, pelaku R berhasil ditangkap di wilayah Bekasi. kita temukan di kontrakan pelaku 90 butir pil ekstasi warna coklat, 1 bungkus besar plastik klip bening berisi sabu-sabu 89 gram, 9 bungkus plastik klip bening sabu-sabu 85 gram dan 446 daun ganja kering, jelas Alponso.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related