Tangsel – Unit reskrim Polsek Serpong mengamankan pelaku Penggelapan barang-barang milik PT. Indovest Inti Perkasa yang beralamat di Komplek Flora Blok C No. 16 Alam Sutera, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (9/2/2017).
Pelaku adalah Aris Ruswandi (31) yang tak lain adalah karyawan bagian marketing perusahaan tersebut.
“Pelaku melakukan penggelapan barang milik perusahaan berupa perlengkapan memasak, senilai Rp 27.475.000,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Senin (13/2/2016).
Modus penggelapan yang dilakukan pelaku dengan mengambil barang milik perusahaan lalu, pelaku mengaku akan dijual kepada customer. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan didapat barang bukti berupa tiga bendel Faktur, satu bendel Surat Perjanjian Kerjasama, satu lembar Surat Pernyataan dan satu lembar foto bukti transfer,” ungkap Mansuri.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Zie)