Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di Alun-alun Pandeglang karena lokasi tersebut berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.
“Alun-alun Pandeglang bukan tempatnya pedagang. Tetapi berfungsi sebagai ruang terbuka hijau saja,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang Indah Dinarisani melalu pesan WhatsApp kepada Banten Hits, Sabtu (18/2/2017).
Rencananya Pemkab Pandeglang akan merelokasi para PKL Alun-alun tersebut ke Gedung Juang, Namun sebelum di reloksi ke Gedung Juang para PKL akan dipindahkan sementara ke lahan milik Perhutani. karena lokasi tersebut belum dilakukan pembangunan.
“Tempat yang sekarang di sebelah Perhutani. Pedagang yang nyewa ke perhutani karena tempat yang disiapkan Pemda belum dibangun,” jelasnya.
Pelarangan tersebut langsung dikeluhan para PKL yang biasa menjajakan barang dagangnya di jantung Ibu Kota Pandeglang tersebut, pasalnya omset mereka mulai menurun.
Misalnya, Yono pedagang mie ayam yang biasa mangkal dilokasi tersebut mengaku omsetnya menurun setelah tidak bisa berjualan di Alun-alun Pandeglang.
“Biasanya saya mendapat penghasilan Rp 300-Rp 500 ribu per hari, sekarang pengen dapat Rp 100 ribu juga susah,” keluhnya.
Yono berharap, Bupati Pandeglang memberikan izin kemabli para PKL untuk berjualan di Alun-alun Pandeglang.
“Padahal Alun-alun Pandeglang bisa menghidupi keluarga para pedagang. Kita berharap bupati memberikan kebijakan kepada pedagang kaki lima,” pintanya.(Ep)