LBH Banten Resmi Praperadilan-kan Polres Pandeglang terkait Rusuh Mayora Grup

Date:

Pandeglang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Senin (20/2/2017), resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pandeglang terkait dengan penangkapan dan penetapan tiga tersangka terkait unjuk rasa di pabrik milik Mayora Grup, Senin (6/2/2017).

BACA JUGA: KNPA Praperadilankan Polres Pandeglang terkait Rusuh Mayora Grup

“Mendaftaran praperadilan atas dugaan kriminalisasi terkait penangkapan, penahan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dan Polda Banten terhadap 3 orang warga Baros-Cadasari,” tulis LBH Rakyat Banten dalam siaran pers yang diterima Banten Hits.

Aksi unjuk rasa menolak pendirian pabrik air mineral PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup) di Kampung Gayam, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang berakhir ricuh, Senin (6//2/2017). Massa yang kecewa terhadap pemerintah daerah membakar alat berat dan merusak tiga bangunan milik perusahan tersebut.

Satu hari pasca terjadinya pengrusakan, polisi menangkap tiga orang warga dan ditetapkan menjadi tersangka. Namun, penangkapan terhadap ketiganya dinilai menyalahi prosedur.

BACA JUGA: LBH Sebut Penangkapan Warga Terkait Perusakan Pabrik Mayora Grup di Pandeglang Salahi Prosedur 

“Saat menangkap, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan,” kata Erwin Tri Surya Anandar, saat dihubungi Banten Hits, Sabtu (11/2/2017).(Ep)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...