Pandeglang – Sejumlah keluarga tersangka terkait unjuk rasa di pabrik milik Mayora Grup yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (20/2/2017).
Kedatangan mereka untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pandeglang terkait dengan penangkapan dan penetapan tiga tersangka Polres Pandeglang dan Polda Banten terkait unjuk rasa di pabrik milik Mayora Grup, Senin (6/2/2017).
Ketiga tersangka tersebut adalah puadi (24), Bima Fahri Azis (24) Warga Kecamatan Baros dan Sair (28) warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA :LBH Banten Resmi Praperadilan-kan Polres Pandeglang terkait Rusuh Mayora Grup
Aif Kakak Bima salah satu tersangka mengaku, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan adalah upaya untuk mencari keadilan hukum, karena penangkapanaya diduga menyalahi prosedur.
“Mudah-mudahan dengan menggugat praperadian ini menjadi solusi terbaik supaya adik saya bisa bebas dari tahanan,” kata Aif di PN Pandeglang.
Para keluarga berharap ketiganya bisa segara dibebaskan, karena menurut Aif mereka tidak mengetahui apa-apa dalam kasus ini.
“Soalnya kasihan usianya masih terlalu muda dan tidak tau apa-apa,”ungkapnya.
Demo penolakan PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora grup) di Kampung Gayam, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang berakhir ricuh, Senin (6//2/2017).
BACA JUGA: Ini Kronologi Perusakan dan Pembakaran Pabrik Mayora Grup di Pandeglang
Demo yang semula tertib mendadak anarkistis setelah massa aksi yang berasal dua kecamatan, yakni Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tidak ditemui Bupati Pandeglang Irna Narulita. Massa yang kesal bergerak ke lokasi pembangunan pabrik.(Ep)