Lebak – Lima belas kendaraan berat yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Bypass, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Rabu (22/2/2017). Para pengemudi kendaraan tak mampu menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Penyidik Dishub Provinsi Banten, Ujang Sukma Wijaya mengatakan, razia digelar sebagai langkah awal pemprov menekan angka kecelakaan yang terjadi setiap tahun serta memberikan imbauan kepada para pengendara untuk selalu melengkapi kelengkapan surat kendaraanya.
“Kendaraan umum baik kendaraan berat atau pun ringan harus memiliki kelengkapan kendaraan khususnya KIR,” jelas Ujang kepada awak media.
Belasan kendaraan tersebut terpaksa ditindak dengan penilangan lantaran masa KIR habis.
“Tindakan tegas terhadap kendaraan yang KIR-nya mati sesuai prosedur. Pengemudi silahkan mengurus pengambilannya di Pengadilan Serang,” katanya.
Razia tersebut akan terus dilakukan ke sejumlah titik di Kabupaten Lebak sebagai upaya meningkatakan kesadaran para pengendara.(Ep)