Resahkan Warga, Tiga Juru Parkir Liar di Puspemkot Tangerang Diamankan Polisi

Date:

Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, kembali menangkap tiga juru parkir liar di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (21/2/2017). Ketiganya masing-masing berinisial AG (26), AH (34), dan FR (21).

 

“Mereka ditangkap saat hendak memarkirkan kendaraan di kawasan bundaran Puspemkot Tangerang,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani, Rabu (22/2/2017).

Ketiga tersangka merupakan satu komplotan dengan pelaku yang sebelumnya sudah diamankan, akibat memeras warga yang ingin memarkir kendaraanya di Puspemkot Tangerang.

“Mereka menggunakan karcis dengan tulisan tarif Rp.5.000, tetapi meminta uang kisaran Rp.15.000 hingga Rp.100.000 ke korbannya dengan cara memaksa dan mengancam,” jelas Triyani.

Penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat yang resah dengan juru parkir liar yang mematok harga sangat tinggi dengan cara mengancam.

“Kami mengamankan ketiga juru parkir liar tersebut karena banyak aduan yang datang dari masyarakat,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita uang sejumlah Rp.420.300, empat buah telepon genggam, dan satu buah sepeda motor. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...