Anggaran Makan Minum Rp 26,8 M, Pemkab Pandeglang Abaikan Rasa Keadilan

Date:

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menganggarkan biaya makan minum (mamin) mencapai  Rp 26,8 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 3 miliar dari tahun sebelumnya  Rp 23,6 miliar.

Anggaran mamin yang akan digunakan untuk rapat kegiatan dan menjamu tamu undangan seperti di Pendopo dan Sekretariat Daerah (Setda) yang termasuk konsumsi untuk kegiatan di luar gedung pemerintahan seperti di hotel atau gedung lainnya tersebut disesalkan Aktivis Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (LAKiP) Pandeglang.

Koordinator LAKiP Pandeglang Zaenal Abdidin menilai, dengan meningkatnya anggaran Mamin sangat jelas menunjukan  pemkab Pandegalang telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan etika publik.

“Masyarakat selama ini masih merindukan yang namanya keadilan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup. Seharusnya kebijakan pemerintah lebih pro poor budget bukan malah sebaliknya pro birokratik budget,” tegas Zaenal kepada Banten Hits, Kamis (23/2/2017).

Ia menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang masih dirasakan minim untuk kepentingan publik. Padahal APBD salah satu sarana untuk meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“lihat saja APBD Pandeglang, anggaran untuk publik semuanya minim. Setidaknya ini menjadi gambaran bahwa pemerintah telah kehilangan sensifitas dan etika dalam memenuhi tuntutan publik soal keberpihakan anggaran,” ujarnya.

Menurut Pelaksana Jabatan Sekeretaris Daerah (Pj Sekda) Pandeglang, Ferry Hasanudin, Mewajarkan kenaikan anggaran Mamin untuk biaya rapat dan kegiatan serta menjamu tamu undangan di Pendopo Pandeglang.

“Biaya Mamin itu digunakan untuk rapat-rapat kegiatan dan menjamu tamu undangan seperti di Pendopo dan di Setda,” kata Ferry.

Feffy menjelaskan, penggugunaan anggaran Mamin tidak sembarangan, karena anggaran tersebut bisa diserap jika ada kegiatan  

“Ya kalau tidak ada, maka anggarannya utuh,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, anggaran pengajuan Mamin senilai Rp 26.8 miliar itu, diperuntukkan guna biaya yang terdiri atas belanja makanan dan minuman harian pegawai sebesar Rp 15 juta, makanan dan minuman rapat senilai Rp 11.8 miliar, belanja makanan dan minuman bagi tamu sebesar Rp 1.45 miliar, kemudian anggaran makanan dan minuman pelatihan Rp 1.357 miliar

Sementara belanja makanan dan minuman kegiatan/lembur Rp 9.7 miliar, makan dan minum klien panti sebesar Rp 147 juta, makanan dan minuman bagi pasien Rp 2 miliar rupiah, makanan dan minuman tambahan sebanyak Rp 204 juta, dan makan minum untuk kegiatan sosial, keadaan darurat, dan penanggulangan atau pemulihan bencana sebesar Rp 39 juta.(Ep)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...