Tangerang – Panwaslu Kota Tangerang akhirnya mengeluarkan keputusan resmi atas laporan yang dilakukan Tim pemenang Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Panwaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di dua Kecamatan yang berada di Kota Tangerang. Yakni, Kecamatan Tangerang dan Karawaci.
“Terdapat dua Kecamatan yang kami rekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan suara ulang,” ujar Agus Muslim, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Jum’at (24/2/2017).
BACA JUGA : Pertemuan Perwakilan Aksi dengan Ketua Panwaslu Kota Tangerang Suasana Sempat Memanas
Hal tersebut dikarenakan sesuai dengan investigasi yang dilakukan Panwaslu, hasilnya terdapat pembukaan Kotak suara di dua Kecamatan tersebut.
“Sesuai dengan investigasi kami, terdapat empat TPS yang terbukti telah membuka kotak suara tidak sesuai prosedur,” ungkap Agus.
BACA JUGA : Tim Rano-Embay Desak Panwaslu Hentikan Rapat Pleno KPU Kota Tangerang
Ke empat TPS tersebut adalah TPS 7 di Kelurahan Kelapa Indah, TPS 3 Kelurahan Sukarasa, keduanya berada di Kecamatan Tangerang. Sedangkan, TPS 5 dan TPS 15 di Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci.
“PSU telah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang Pemilukada Nomor 01 Tahun 2015 Ayat 2 huruf a dan PKPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1,” ujarnya.
Pihak panwaslu sendiri, lanjut Agus, telah merekomendasikan kepada KPU Kota Tangerang agar PSU dilakukan Sabtu (25/2/2017) besok.
“Kami sudah rekomendasikan kepada KPU Kota Tangerang untuk dilakukan PSU pada Sabtu (25/2/2017) besok,” tutupnya.(Zie)