Tangsel – Empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil ditangkap Polsek Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti 12 sepeda motor berbagai merk yang diamankan oleh petugas, Jumat (24/2/2017). Keempatnya berinisial MH (25), FZ (26), SD (23) dan HC.
“Awalnya petugas menangkapan terhadap tersangka MH (25) di Perumahan Dasana Indah dan FZ (26) di rumah kontrakannya Cibinong,”kata Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan di Mapolsek Kepala Dua, Jumat,(24/2/2017).
Ayi menjelaskan, berdasarkan pengembangan dari kedua tersangka, satu unit sepeda motor Honda X.125 dengan Nopol B 3166 CBC berwarna hitam hasil curianya telah dijual kepada HC yang merupakan warga Tangerang dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna biru dengan Nopol B 6502 GOG telah dijual kepada SD.
“Kedua tersangka menyampaikan kepada petugas telah dijual motor hasil curianya kepada HC dan SD,”terangnya.
Setelah diketahui adanya pihak lain dalam kasus ini, Polsek Kelapa Dua diwilayah hukum Tangerang Selatan melakukan penangkapan terhadap HC dan SD beserta barang bukti sepeda motor tersebut.
Ayi menjelaskan, modus yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya, pelaku mencurisepeda motor yang berada dipinggir jalan, di parkiran atau halaman rumah, pertokoan, perkantoran dengan cara merusak kunci pengaman menggunakan kunci leter T.
“Dari keterangan kedua tersangka MH dan FZ, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 28 kali yakni 9 kali di wilayah hukum polsek dua dan 19 kali di wilayah Curug,’ Terangnya.(Ep)