Lebak – Belasan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak terkait dugaan korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2016.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi Ena Suharna mengatakan, hasil investigasi dilapangan ditemukan adanya mark up harga billboard sebesar Rp. 3 juta per unit serta adanya kekurangan volume pengadaan billboard.
“Harga billboard Rp. 1,5 juta tapi dianggaran itu Rp. 3 juta, apa itu bukan mark up?,” kata Ena saat melakukan aksi, Senin (27/2/2017).
Menurutnya, seharusnya di 345 kantor desa dan 5 kelurahan di Lebak memasang billboard. Namun berdasarkan hasil investigasi mereka, hanya sebagian kecil saja desa yang memasang dengan alasan tidak ada billboard yang diberikan pemkab untuk desa.
“Investigasi kami di desa Cikulur, Cileles dan lainnya tidak terpasang. Kemana billboard itu dalam anggaran tercantum seluruh desa dan kelurahan,” tuturnya.
Dengan demikina perbuatan tersebut sudah menjurus ke perbuatan korupsi, mengingat realisasi billboard tidak sesuai dengan anggaran. Bupati Lebak,sambung Ena, sudah seharusnya mengevaluasi kinerja DPMPTSP.
“Penegak hukum tidak boleh diam, kami menyuarakan aspirasi masyarakat. Ini jelas tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublish Banten Hits masih mengupayakan konfirmasi daro DPMPTSP Kabupaten Lebak terkait dugaan korupsi pengadaan billbroard seperti yang disuarakan masa aksi.