Serang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang mencatat, selama pelaksanaan Pilgub Banten 2017 terdapat 12 pelanggaran. Didominasi pelanggaran administrasi.
“Ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas panwascam dan dua dilakukan oleh PPK. Selebihnya, pelanggaran administrasi yang dilakukan saat kampanye,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Serang, Abdurohman, Senin (27/2/2017).
Dirinya meyakini, banyak pelanggaran yang terjadi. Namun, minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) diakui Abdurohman menjadi salah satu penyebab tak maksimalnya pengawasan di kabupaten yang mempunyai 29 kecamatan tersebut.
“Ada 326 desa dengan jumlah 2.180 TPS di Kabupaten Serang. Tak sebanding dengan jumlah petugas,” ujarnya.
Kata dia, 12 pelanggaran tersebut tak satupun yang merupakan berasal dari laporan masyarakat. Selain temuan panwas, laporan berasal dari lembaga masyarakat.
“Masyarakat tidak mau melapor saat ada pelanggaran, padahal mereka elihat dan mendengar. Jadi, hanya diupload di sosmed saja. Kalau seperti itu kan tidak bisa. Kecuali dilaporkan secara resmi,” ucapnya.
Abdurohman juga mengakui, kekurangtahuan masyarakat bagaimana sebenarnya tugas pengawas pemilu. Hal ini dikarenakan minimnya sosialisasi.
“Banyak masyarakat hanya tahu bahwa panwas itu hanya sistem penyelengara pemilu. Bahwa panwas sebagai tempat mengadukan pelanggaran, itu yang tidak tersampaikan. Begitu juga tata cara melaporkan sebuah pelanggaran pun masyarakat tidak mendapat penjelasan,” paparnya.(Nda)