Pandeglang – Polres Pandeglang telah menetapkan tiga tersangka terkait pelaku dugaan pengrusakan pabrik PT. Tirta Freshindo Jaya (TFJ) Mayora Grup beberapa waktu lalu di Kampung Gayam, Desa/Kecamatan Cadasari.
Ketiga tersangka tersebut adalah puadi (24), Bima Fahri Azis (24) Warga Kecamatan Baros dan Sair (28) warga Kecamatan Karang Tanjung, Meski begitu, Polisi terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan aktor intelektual terkait rusuhnya di pabrik air kemasan tersebut.
“Ada beberapa pelaku (pengrusakan) di TKP termasuk (tiga orang ) yang di tahan ini, dan itu (aktor) masih dalam penyeledikan,” kata Kaporles Pandeglang Ary Satriyan kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (27/2/2017).
Terkait penangkapan dan penetapan ketiga dugaan pengrusakan yang digugat sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena disebut salahi prosedur. Menurut Ary di praperadilan inilah yang bisa menentukan salah dan tidaknya tindak tindakan petugas.
“Justru apakah ada kesalahan dalam dalam penetapan dan pehanan dengan cara praperadilan ini. Nanti hakim yang menentukan apakah yang kita lakukan sesuai atau tidak,” jelasnya.
Ary menjelaskan, warga yang menolak keberadaan pabrik air PT. Tirta Freshindo Jaya berasal didua Kecamatan, yakni Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan Warga Kecamatan Baros Kabupaten Serang.(Ep)