Lebak – Gerakan Muda Pengawal Fatwa (GMPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak warga Kabupaten Lebak untuk menangkal gerakanradikaliame dan aksi terorisme di media sosial (Medsos), karena tidakan tersebut bertentngan dengan fatwa MUI.
“Pada 2004, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa bom bunuh diri bukan bagian dari jihad. Sayangnya, fatwa MUI ini tidak menjadi gerakan masif, sehingga kelompok teroris masih saja mengklaim bom bunuh diri sebagai jihad,” kata Aditia Ketua pelaksana Studium Generale melawan radikalisme di media sosial, mengawal fatwa MUI tentang Radikalisme Haram di SMK PGRI Rangkasbitung, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, fatwa yang ditandatangani pada 24 Januari 2004 itu, MUI secara tegas mengharamkan aksi terorisme dan menegaskan bahwa hukum melakukan bom bunuh diri bukan jihad, MUI juga menegaskan perbedaan jihad dan terorisme yang kerap disalahgunakan oleh kelompok teroris dalam merekrut anggota. MUI secara eksplisit membedakan pengertian dan bentuk antara terorisme dan jihad.
“Para remaja yang rentan terpengaruh dan mudah direkrut oleh kelompok teroris ini harus mengetahui akibat aksi terorisme, selain itu para pengguna medsos harus lebih selektif dalam menerima berita, dan ikhtiar nyata seperti kegiatan Studium Generale ini harus terus dilakukan,” jelasnya.
Sementara penanggung jawab kegiatan, Hendayana Musalev mengatakan, Fatwa MUI terkait terorisme penting untuk terus dikawal dan disosialisasikan sebagai upaya penanggulangan atau pencegahan propaganda terorisme yang kian marak di medsos. Karena itu, penanggulangan radikalis terorisme ini harus komprehensif, melibatkan berbagai elemen sesuai proporsinya masing-masing.
“Kabupaten Lebak harus steril dari bahaya laten terorisme haram, masyarakat harus cerdas dan tidak terpengaruh oleh radikaliasi di media sosial mengenai Terorisme Haram yang sudah jelas bertentangan dengan fatwa MUI,” ungkapnya.
Untuk dikektahui Gerakan Muda Pengawal Fatwa (GMPF) MUI Terorisme Haram terdiri dari berbagai organisasi diantaranya, Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) dan Forum Kajian Pemuda Mahasiswa (FKPM) Banten, Hadir sebagai pembicara Imam Nurhakim Ketua umum Kumala, Komisi Fatwa MUI Lebak, Dr. Iyan Fitriyana dan Citra Referendum Aktivis Nasional.(Ep)