Rano-Embay Gugat ke MK, Parpol Koalisi Ikrar Kawal Kemenangan WH-Andika

Date:

Serang – Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten menggelar temu kader di jalan Taktakan Kota Serang, Selasa (28/2/2017). Turut hadir Ketua MPR RI yang juga ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

 Pantauan Banten Hits di lokasi dalam acara tersebut turut hadir partai koalisi partai pengusung pasangan Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy, seperti partai Gerindra, partai PKB, Partai PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura dan ratusan Kader PAN se-Banten.

Selian cara temu kader, acara tersebut juga dilakukan ikrar yang menyatakan akan mengawal kemenangan WH-Andika. Ikrar dipimpin langsung ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten Masrori.  

“Kami partai koalisi pengusung WH Andika, siap mengawal dan mengamankan kemenangan pasangan WH Andika Pada Pilgub Banten 2017,” kata Masrori saat membacakan ikrar yang diikuti partai koalisi lainya.

Dalam sambutnya, Masrori meminta kepada Mahkamah Kontitusi (MK) agar tidak menerima berkas Pilkada Banten yang diajukan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. 

“Kami meminta kepada MK agar menolak ajuan dari siapapun terkait pilgub banten,” ujarnya.

Terpisah, Tim hukum pasangan calon gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2017) sekitar pukul 16.17 WIB.

Keputusan pasangan Rano-Embay, untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.(Ep)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...