Rano-Embay Resmi Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK

Date:

Tangerang – Tim hukum pasangan calon gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi menggugat hasil pilkada Banten 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2017) pukul 16.17 WIB.

 

Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah mengatakan, keputusan menggugat hasil Pilgub Banten 2017 didasari fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu  kemarin, baik KPU maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay. Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon,” kata Basarah dalam siaran pers yang diterima Banten Hits.

“Begitu pula di Kota Tangerang, KPU maupun Bawaslu Provinsi Banten mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara,” tambahnya.

Menurut Basarah, upaya hukum yang dilakukan Tim Rano-Embah melalui MK karena lembaga negara ini yang kredibel berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten.

Basarah juga  mengklaim, sudah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK.

Demi keadilan substansial, Basarah berharap, MK dapat memeriksa, menilai, meyakini dan akhirnya memutus bahwa memang benar-benar telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Sehingga sebelum MK memutus sengketa hasil perolehan suara, MK akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

“Kami percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dan utama daripada sekedar menegakkan keadilan prosedural,” kata Basarah.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Politisi Kawakan di Cilegon ‘Turun Gunung’ Bantu Menangkan Ati-Sokhidin

Cilegon- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota...

Mumu-Lian Serang Kakak Imam Ariadi saat Debat Paslon; Singgung soal Korupsi hingga Pengangguran

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menggelar debat publik...

Duh, Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Dituduh ‘Nyolong Start’ Pemasangan Iklan Berbayar di Medsos

Cilegon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil tiga...

Kedai Kopi sang Anak Tutup Gegara Kesulitan Dapat Barista, Ratu Ati Marliati Siapkan Program Training Center

Cilegon- Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut...