Tangerang – Satu pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal berinisial UU, berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (12/1/2017), di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pandeglang. Selain Pelaku, polisi masih memburu tiga temannya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku merupakan kelompok Serang yang beroperasi di Jalan Raya Cadas Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Modusnya keempat pelaku membawa dua sepeda motor, lalu memepet korban atas nama Andy Sutrisno di sisi kanan dan kiri lalu menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban,” kata Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Rabu (1/3/2017).
Saat korban ketakutan dan memberhentikan kendaraannya, lanjut Erwin, pelaku merampas sepeda motor milik korbannya.
“Karena ketakutan korban berhenti, akhirnya pelaku membawa kabur kendaraan korban dan korban ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
“Pelaku ini perannya sebagai jokinya, motor ini dijual seharga Rp.10Juta kepada penadah yang masih kita dalami,” sambungnya.
Pelaku UU ditangkap di persembunyiannya di Kampung Angsana, Pandeglang, Banten. Sementara ke tiga rekannya masih dalam tahap pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, pelaku UU terjerat Pasal 365 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Zie)