Siti Aisyah Didakwa Pembunuhan Kim Jong Nam

Date:

Banten Hits – Siti Aisyah wanita asal Kabupaten Serang bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Sepang, Malaysia.

Keduanya dijerat dengan dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam saudara tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Senin (13/2/2017) lalu.

Dikutip dari detik.com, dalam sidang pembacaan dakwaan seperti dilansir media Malaysia, The Star, keduanya didakwa Pasal 302 KUHP. Jika terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut, keduanya terancam hukuman mati.

Aisyah dan Doan dituduh telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Kim Jong Nam.

Saat ditemui Kedutaan Besar Republik Indonesuia (KBRI) pada Sabtu (25/2/2017) lalu. Siti menitipkan pesan agar keluarganya tak perlu datang ke Negeri Jiran tersebut.

“Tak perlu datang ke Malaysia. Insya Allah, Aisyah bisa menyelesaikan masalah dengan baik,” tutur Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Andreno Erwin mengulang ucapan Siti Aisyah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...