Lima Pengacara Ditunjuk untuk Siti Aisyah

Date:

Banten Hits – Siti Aisyah wanita asal Kabupaten Serang dijerat dengan dakwaan pembunuhan. Siti terancam hukuman mati jika terbukti bersalah dalam kasus kematian Kim Jong Nam, saudar tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Dikutip dari detik.com, Wakil Duta Besar RI Andreano Erwin yakin terhadap sistem hukum di Malaysia. Erwin yakin, kasus yang menjerat Siti akan ditangani sesuai dengan hukum.

Hal tersebut disampaikan Erwin setelah Siti menjalani sidang perdanya di Pengadilan Sepang, Rabu (1/3/2017). Siti bersama wanita Vietnam Doan Thu Huang dijerat dakwaan pembunuhan Pasal 302 KUHP.

Kata Erwin, selain Gooi Soon Seng yang berasal dari firma hukum Malaysia, empat pengacara lainnya ditunjuk untuk mendampingi kasus Siti Aisyah. Keempat pengacara tersebut adalah S. Selvi, Azura Alias, Loke Kok Mun dan Wong Kah Hung.

“Kami yakin bahwa keadilan akan menang seiring kami telah menunjuk lima pengacara,” terang Erwin seperti dilansir The Star, Kamis (2/3).

Siti Aisyah diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin (13/2/2017) lalu.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...