Tangerang – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres kota (Polresta) Tangerang menyebutkan, para korban kecelakaan lalulintas berhak mendapatkan semua haknya sebagai seorang korban kecelakaan lalulintas.
Hak tersebut diberikan melalui sebuah forum yang berisikan tentang program kemanusiaan. Gagasan ini diusung oleh Polri beserta semua pihak, mulai dari Satlantas Polresta Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, pihak asuransi Jasa Raharja Kabupaten Tangerang, dan tentunya semua elemen masyarakat yang menjadi korban lakalantas.
“Forum Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas ini nantinya akan membantu para korban dalam mengurus hak-hak asuransi mereka,” jelas Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi, Kamis (2/3/2017).
Menurutnya, sebagian besar para korban kecelakaan lalulintas banyak yang tidak paham bagaimana mengurus hak-hak korban kecelakaan kepada pihak asuransi. Akibatnya, baik mereka maupun pihak keluarga tidak jarang harus menanggung biaya pengobatan rumah sakit yang cenderung tinggi.
“Komunitas ini untuk membangun komitmen penanganan cepat bagi semua korban lakalantas,” kata Eko.
“Kita ingin penanganan terhadap para korban cepat terselesaikan. Selain itu, kita juga menghimbau agar masyarakat membiasakan budaya tertib guna menekan angka kecelakaan,” Sambungnya.(Zie)