Tangerang – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Banten 2017 ke Makhamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2017).
BACA JUGA: Rano-Embay Resmi Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK
Menanggapi hal itu, Tim Hukum Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah meyakini, gugatan tersebut akan ditolak MK.
“Memang ketika mengajukan gugatan pasti diterima, tetapi ketika pemeriksaan administrasi berupa melihat selisihnya yang lebih dari 1% maka akan ditolak,” terang Ramdan, Kamis (3/3).
Berdasarkan PMK No. 1/2015 Pasal 7 (c), maka selisih suara maksimal wajib 1% dari suara sah yang masuk. Lalu Berdasarkan Pasal 158 (2) Undang-undang No. 8 /2015, selisih harus maksimal 1% dari total suara sah yang masuk.
“Jadi sejak tanggal 3 Maret 2017 nanti pasangan WH-Andika secara defacto adalah pemenang dan pasangan cagub dan cawagub Banten terpilih,” jelasnya.(Nda)