Tim Hukum WH-Andika Yakin MK Tolak Gugatan Rano-Embay

Date:

Tangerang – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Banten 2017 ke Makhamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2017).

BACA JUGA: Rano-Embay Resmi Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK

Menanggapi hal itu, Tim Hukum Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah meyakini, gugatan tersebut akan ditolak MK.

“Memang ketika mengajukan gugatan pasti diterima, tetapi ketika pemeriksaan administrasi berupa melihat selisihnya yang lebih dari 1% maka akan ditolak,” terang Ramdan, Kamis (3/3).

Berdasarkan PMK No. 1/2015 Pasal 7 (c), maka selisih suara maksimal wajib 1% dari suara sah yang masuk. Lalu Berdasarkan Pasal 158 (2) Undang-undang No. 8 /2015, selisih harus maksimal 1% dari total suara sah yang masuk.

“Jadi sejak tanggal 3 Maret 2017 nanti pasangan WH-Andika secara defacto adalah pemenang dan pasangan cagub dan cawagub Banten terpilih,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Politisi Kawakan di Cilegon ‘Turun Gunung’ Bantu Menangkan Ati-Sokhidin

Cilegon- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota...

Mumu-Lian Serang Kakak Imam Ariadi saat Debat Paslon; Singgung soal Korupsi hingga Pengangguran

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menggelar debat publik...

Duh, Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Dituduh ‘Nyolong Start’ Pemasangan Iklan Berbayar di Medsos

Cilegon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil tiga...

Kedai Kopi sang Anak Tutup Gegara Kesulitan Dapat Barista, Ratu Ati Marliati Siapkan Program Training Center

Cilegon- Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut...