MK Akan Sidangkan 49 Perkara Sengketa Hasil Pilkada, Salah Satunya Pilgub Banten

Date:

Banten Hits – Makhamah Konstiusi (MK) telah menerima 49 perkara pilkada serentak 2017. Dari puluhan permohonan perkara tersebut, 4 dmeruakan sengketa pilkada tingkat gubernur. Salah satunya Pilgub Banten yang diajukan pasangan Rano-Embay.

“Ada 49 permohonan, termasuk 4 permohonan dari pilkada provinsi. Pilkada provinsi itu Banten, Aceh, Gorontalo, dan Sulbar,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, seperti dilansir detik.com, di gedung MK, Jumat (3/3/2017).

Fajar mengatakan, hingga hari ini dari 7 provinsi yang menggelar pilkada, baru 4 daerah tersebut yang permohonannya masuk ke MK. Ia belum dapat merinci total wilayah yang mengajukan gugatan perselisihan tersebut lantaran keterlambatan di beberapa wilayah yang harus mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Makhamah Konstitusi membuka pengajuan permohonan gugatan sengketa pilkada serentak 2017 pada 22 Februari-1 Maret 2017.

Gugatan hasil Pilgub Banten diajukan pasangan Rano-Embay. Melalui ketua tim pemenangannya, Ahmad Basarah, gugatan tersebut didasarkan fakta hukum terkait tidak ditanggapainya berbagai laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang terstruktur, sistematis dan masif. Terutama di Kota Tangerang yang notabene merupakan daerah asal cagub Banten Wahidin Halim.

BACA JUGA: Rano-Embay Resmi Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu  kemarin, baik KPU maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay. Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon,” kata Basarah.

Terpisah, Tim Hukum Wahidin Halim-Andika Hazrumy meyakini, MK akan menolak gugatan tersebut.

BACA JUGA: Tim Hukum WH-Andika Yakin MK Tolak Gugatan Rano-Embay

“Memang ketika mengajukan gugatan pasti diterima, tetapi ketika pemeriksaan administrasi berupa melihat selisihnya yang lebih dari 1% maka akan ditolak,” kata Ramdan Alamsyah, Kamis (2/3).(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wahidin Halim: Saya Wakafkan Diri untuk Rakyat Banten

Serang - Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy resmi menjabat gubernur...

Rano Karno Siap Bantu Pemerintahan WH-Andika

Serang - Mantan Gubernur Banten Rano Karno menghadiri sertijab...

Dilantik, Wahidin Halim-Andika Hazrumy Resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Jakarta - Wahidin Halim-Andika Hazrumy resmi dilantik menjadi gubernur...

Sore Ini, Jokowi Lantik Wahidin Halim-Andika Hazrumy

Jakarta - Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy, sore ini akan...