Gadaikan Mobil Rental, Iwan Ditangkap Polisi di Tangerang

Date:

Tangerang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk, menangkap seorang tersangka pelaku penggelapan mobil rental di Kampung Setu, Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/3/2017).

 

Pelaku adalah Ridwan alias Iwan (33) warga Pamulang Permai, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, pelaku tersebut ditangkap saat berada di tempat rekannya di wilayah Setu, Kota Tangsel.

“Pelaku kita tangkap saat sedang berada di rumah rekannya,” ungkapnya, Minggu (5/3/2017).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku penggelapan mobil rental itu bermula dari laporan pemilik mobil yang mengaku kendaraannya tidak dikembalikan pelaku.

“Merasa mobil tidak kembali , pemilik melaporkan ke polisi, setelah kami usut ternyata sudah digadaikan oleh pelaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelaku menyewa mobil milik korban untuk menjadi driver taksi online.

“Pelaku saat ini kami tahan di Mapolsek Cisauk untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum, dia kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” kata.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...