Pandeglang – Pemalsuan tanda tangan warga diduga terjadi untuk memuluskan proses pendirian minimarket Indomaret di Kampung Kadumula, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Belum ada tindak lanjut dari dugaan tersebut membuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Picung merasa geram dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi kepada Komisi I DPRD Pandeglang untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Kami baru akan melayangkan surat audiensi ke Komisi I besok (Senin (6/3). Tapi kami belum tahu kapan akan bisa duduk bersama, karena keputusan ada di Komisi I yang menjadwalkannya,” kata Ketua KNPI Picung Agus Stiyana kepada Banten Hits, Minggu (5/3/2017).
Agus meminta kepada pihak yang bersangkutan seperti Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP), Satpol PP dan pihak Indomaret bisa hadir dalam audiensi tersebut.
“Kami berharap mereka bisa menghadiri dalam audiensi,” imbuhnya.
Agus berharap, dari hasil audiensi tersebut bisa membuat dugaan tersebut terang benderang. Jika memang menyalahi aturan, pihaknya meminta agar minimarket tersebut ditutup.
“Kami akan mendesak terus agar Indomaret yang melanggar aturan agar ditindak tegas,” katanya.(Ep)