Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Tangerang

Date:

Tangerang – Jajaran Polsek Panongan meringkus tiga pelaku pengedar uang palsu yakni Ropik (33), Adul (33) dan Suhendi (36).

Kapolsek Panongan, AKP Trisno mengatakan, ketiganya ditangkap setelah adanya informasi dari warga tentang transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Cikupa.

“Dari tersangka Ro kita dapatkan 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar Trisno, Minggu (5/3/2017).

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, berhasil diamankan Adul dan Suhendi. Keduanya, ditangkap di dua tempat berbeda.

“Kita amankan uang senilai Rp7,1 juta,” ucap Trisno.

Ketiga pelaku dijerat dengan UU No.7 Tahun 2011 Pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang Mata Uang.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...