Tangerang – Jajaran Polsek Panongan meringkus tiga pelaku pengedar uang palsu yakni Ropik (33), Adul (33) dan Suhendi (36).
Kapolsek Panongan, AKP Trisno mengatakan, ketiganya ditangkap setelah adanya informasi dari warga tentang transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Cikupa.
“Dari tersangka Ro kita dapatkan 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar Trisno, Minggu (5/3/2017).
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, berhasil diamankan Adul dan Suhendi. Keduanya, ditangkap di dua tempat berbeda.
“Kita amankan uang senilai Rp7,1 juta,” ucap Trisno.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU No.7 Tahun 2011 Pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang Mata Uang.(Nda)